Senin, 02 November 2009

Cara Mendaftar NPWP

Cara Mendaftar NPWP

Inilah Tips dan tutorial Cara Mendaftar NPWP

buat para juragan fokers yang merasa dirinya warga Indonesia yang bijak dan taat pajak, tapi masih belum memiliki NPWP, saya melalui trit ini akan mengulas singkat bagaimana sih sebenarnya tata cara pendaftaran NPWP itu? Mengingat perkembangan teknologi yang memungkinkan E-Registration dari mana pun Anda berada, dan juga biar juragan yang ingin memiliki NPWP tidak kerepotan, langsung saja disimak cara Registrasi Online NPWP berikut ini.

Registrasi NPWP Online - Bila anda ingin melakukan registrasi NPWP lewat media online (internet), maka berikut adalah tahapan garis besar yang harus yang harus anda lakukan untuk melaksanakannya:

1. Membuat Account NPWP Lewat Internet
2. Login dan Registrasi
3. Cetak Formulir NPWP
4. Pengiriman Formulir NPWP lewat Pos
5. Dapat Kiriman Kartu NPWP lewat Pos


Berikut adalah langkah yang harus anda lakukan untuk membuat account NPWP lewat internet:
1. Buat Account Baru melalui alamat situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do dan untuk membuat acount baru silahkan klik Buat Account Baru. Isi field yang disediakan. Tinggal ngikutin instruksi yang diberikan...

2. Login dengan Account Baru
Setelah Anda berhasil register, lalu login dengan Account yg baru saja dibuat.

3. Registrasi data anda

4. Dapat deh No.NPWP

5. Abis itu, Cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak

6. Trus, Kirim via Pos atau ke Alamat Registrasi Pajak (ada pada Surat Keterangan Terdaftar Sementara) + Fotocopy KTP

7. Nanti dapat kiriman via pos kartu NPWP yg asli deh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar